1.
Pengertian
Hukum
perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata
memiliki arti yang lebih luas daripada
perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu
hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian.
Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum
“onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang
lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
2.
Dasar
hukum perikatan
Berdasarkan
KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
·
Perikatan yang timbul dari undang-undang
· Perkatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang,
yaitu :
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan
ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
: Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai perbuatan orang
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi
itu apabila debitur ( berutang ) tidak melakukan apa yang dijanjikan , maka
sang debitur itu melakukan “wanprestasi”.
Terdapat
4 macam wanprestasi seorang yang berutang :
Ø Tidak
melakukan apa yang telah disanggupinya
Ø Melaksanakan
apa yang telah dijanjikannya, tetapi tidaksesuai dengan perjanjiannya
Ø Meakukan
tetapi terlambat
Ø Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak dibolehkan (melanggar perjanjian )
Akibat
yang dikenakan , yaitu :
-
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur ( ganti rugi )
-
Pembatalan perjanjian
-
Membayar perkara, bila diperkarakan
didepan hakim
5.
Hapusnya
Perikatan
Cara-cara
hapusnya perikatan
Dalam
pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu
perikatan :
·
Pembayaran
·
Penawaranpembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan penitipan
·
Pembeharuan hutang
·
Perjumpaan hutang/ kompensasi
·
Percampuran hutang
·
Pembebasan hutang
·
Musnahnya barang yang terhutang
·
Pembatalan
·
Berlakunya suatu syarat batal
·
Lewatnya waktu
Referensi
: