1.
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia
sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1)
Windiarti
“Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2)
Ali
Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka
dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi
bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan
akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1)
Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2)
Enquiry
(penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak
ketiga
3)
Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang
ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan
melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan
kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
- Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan
pihak lain.
- Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri,
tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”,
mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
- Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi
bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
- Cepat memahami latar belakang
budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak
lain untuk mengurangi kendala.
4. Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki
kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka
tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan
telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat
penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak
yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak
yang berperkara.
a.
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
b.
Mediator
adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.
Mediator merupakan pihak yang
netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1)
Netral
2)
Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian
Tugas Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan
disepakati.
- Mediator wajib mendorong para
pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses
mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para
pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5.
Arbitrase
Berasal dari bahasa Latin
“Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak
ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu
melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
- Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
- Azas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak
dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan
Arbitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil.
5.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
a.
Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana
para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b.
Litigasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui
lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi
akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan
dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak)
karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi
pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1) Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia
terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis
sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2)
Biaya yang relatif lebih murah (Salah
satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:
1) Kurangnya
kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan
Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut
dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke
Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan
hukum tetap)
2) Hakim
yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis
hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai
oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para
pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini
akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa.
Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya
tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara.
apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan
konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan
mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia
Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan
dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai
perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan
perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap
terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan
siap untuk dibacakan).
Jika
para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van
daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian
tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika
perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut
akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh
diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan
putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
c.
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang
memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat
menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula
arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat
perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Klausula
arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban
pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap
diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut
sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula
arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa
keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1) Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak
tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak
dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga
boleh menolak penunjukan tersebut.
2) Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk
menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal
ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang
disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3) Kepastian
Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan
upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal
tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan
setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad
tidak baik dari arbiter.
Sedangkan
kelemahannya antara lain:
1) Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
(atau pihak yang kalah)
2) Putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
Pengadilan Negeri.
3) Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :