1. Benturan Kepentingan
Sebelum membahas
tentang benturan kepentingan, ada baiknya kita mengetahui arti dari benturan
kepentingan itu apa. Benturan kepentingan itu adalah suatu perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan
kebijakan bahwa karyawannya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan
lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian
baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Situasi konflik
dapat timbul jika karyawan mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kesulitan
bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Apabila situasi semacam itu muncul maka harus segera melaporkan hal-hal yang
terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila
manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan
benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan
tersebut kepada komite pemeriksa.
Berikut ini berberapa upaya perusahaan dalam
menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri
dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan
pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti
pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemeliharaan.
d. Memiliki bisnis
pribadi yang sama dengan perusahaan.
e. Menghormati hak setiap
insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar
pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f. Mengungkapkan dan
melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari
perusahaan.
g. Menghindarkan diri
dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada
perusahaan yang merupakan pesaing.
h. Tidak memegang jabatan
pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk
apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
2. Etika Dalam Tempat
Kerja
Dunia kerja memang
menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapandari dunia
kerja yaitu untuk memenuhi keperluan idupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila
tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri.
Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya
kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti
aktivitas keagamaan sepeti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk
mengkasji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang
dari dunia kerja.
Banyak etika yang berlaku di tempat kerja,
namun ada beberapa yang perlu anda cermat:
1) Menghormati Budaya
Kerja Perusahaan Anda.
Bila budaya kerja
perusahaan tempat Anda bekerja bersifat santai dan kasual, jangan mengenakan
suits mahal dari butik perancang italia. Hal ini disamping akan membuat Anda
‘berbeda’ juga dimungkinkan menimbulkan kecemburuan sosial dari rekan-rekan
sejawat Anda. Jadi bagian dari mereka.
2) Hormat Senior Anda dan
lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
Banyak perusahaan
punya tingkat hierarki sendiri, pelajari dan sesuaikan sikap Anda pada tiap
tingkatan. Misal: Jangan anggap bos seperti teman bermain atau bercanda.
3) Hormati Privacy Orang
Lain
Meski Anda bekerja
dengan banyak orang, Anda harus tahu secara pasti batas-batas pribadi mereka
Jangan sok akrab dengan melakukan pendekatan yang tidak perlu.
4) Hormati Cara Pandang
Orang Lain
Selesaikan
pertentangan yang terjadi dengan luwes. Kenali perbedaan pendapat tentang
agama, politik, moral serta gaya hidup masing-masing orang, tapi jangan
paksakan apa yang menjadi keyakinan Anda.
5) Tangani Beban Kerja
Anda
Tanpa perlu
melimpahkannya pada orang lain. Stres memang tidak dapat dihindari, namun saat
mengalaminya Anda harus menyalurkannya pada hal yang lebih positif, tanpa perlu
marah atau membentak rekan kerja Anda.
6) Bersikap Sopan Pada
Semua Orang Di Kantor
Bahkan jika posisi
Anda sudah lumayan tinggi sekalipun, bukan berarti Anda dapat memerintah
bawahan dengan sewenang-wenang. Karena semua orang berhak dihormati dan
didengar pendapatnya.
7) Tidak Semena-mena
Menggunakan Fasilitas Kantor
Perlu Anda ketahui
bahwa peralatan kantor disediakan untuk memudahkan kerja banyak pihak, jadi
rawatlah baik-baik semua fasilitas yang Anda pakai. Dan hindari penggunaan
fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Misalnya, menggunakan mobil dinas
untuk keperluan-keperluan kantor dsb.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu
pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada
produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa
produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan
dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak
konsumen.
2. Etika Hubungan dengan
Karyawan
Di dalam perusahaan
ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan
bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi
kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan
dengan public
Hubungan dengan publik
harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis.
Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian
alam, recycling (daur ulang) produk adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan
perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3. Aktivitas Bisnis
Internasional-Masalah Budaya
Seorang pemimpin
memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah
sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah
kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan
fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan
perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu
semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah
yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan
dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya
perusahaan itu sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
4.
Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial
merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan
pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan
penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas
Sosial, antara lain :
·
Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan
manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan
dengan produksi suatu perusahaan.
·
Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan
terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting,
social auditing.
·
Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar
dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan
keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan
utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam
pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah,
diantaranya:
1. Menentukan biaya dan
manfaat sosialSistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan
biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan
beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan
kerugian secara spesifik.
2. Kuantifikasi terhadap
biaya dan manfaatSaat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial
ditentukan dan kerugian serta kontribusi.
3. Menempatkan nilai
moneter pada jumlah akhir.Tanggung Jawab Sosial BisnisDunia bisnis hidup
ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh
bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang
memperhatikan lingkungan.
Banyak timbul
perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai
menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga
ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan
besar, tetapi yang sewajarnya.Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak
mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi
tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi.
Moral dan tingkat
kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena
masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika
mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur
paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang
bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa
perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik
dalam duniawi maupun akhirat.
5.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis dapat
diartikan sebagai respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis normal yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan
untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat
dikategorikan sebagai krisis. Manajemen krisis dinobatkan sebagai new
corporate discipline.
Manajemen krisis
adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola
dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan
sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan
masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Terdapat enam
aspek dalam penyusunan rencana bisnis yang mesti kita perhatikan jika
kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap yaitu tindakan untuk menghadapi
:
1. Situasi darurat (Emergency
Respon).
2. Skenario untuk
pemulihan dari bencana (Disaster Recovery)
3. Skenario untuk
pemulihan bisnis (Business Recovery)
4. Strategi untuk memulai
bisnis kembali (Business Resumption)
5. Menyusun
rencana-rencana kemungkinan (Contingency Planning)
6. Manajemen
Krisis (Crisis Management).
Penanganan
krisis pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu
membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah
mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian
menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang
berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan
informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada
pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan
dengan krisis yang terjadi.
CONTOH KASUS
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk
menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban
bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak
kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi
kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain
tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik
dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan
dari www.RRI.co .id sebagai berikut :
RRI, Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik
masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun
kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya
beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan
terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut
Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam
terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya,
Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.
Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi
Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir
keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik.
"Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan
listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar
35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis
bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu (12/11/2014).
Selain kasus diatas yang terjadi di Sidoarjo
adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh daerah,
kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati,
Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga
permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara
Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya
bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan
segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua
perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu
penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan
untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam
perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan
bermoral.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan
monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan
listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33.
Selain daripada itu bukan hanya pihak
pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas
sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah
sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam
kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya
alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa
menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan
tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our
earth.
Referensi :
http://restu-melina.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis-contoh-kasus-etika-bisnis.html