Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan
Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut
kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat adalah
Pejabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau
Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
a.
Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2
1. Landasan idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
b. Pengertian dan
Fungsi Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai
jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Fungsi Koperasi
Pasal 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
2. alat
pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah
satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina
insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta
bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
c. Azas dan Sendi
Dasar Koperasi
Pasal 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan
kegotong-rojongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
1. sifat
keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat, anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam
Koperasi,
3. pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4. adanja
pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan
kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6. usaha dan
ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
7. swadaja,
swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada
diri sendiri.
d. Peranan dan
Tugas
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan
perkembangan kesedjahteraan anggota pada khususnya dan masjarakat pada umumnja,
berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat
untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil
dan kemakmuran jang merata,
2. mempertinggi
taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
3. membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas,
Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
e. Keanggotaan,
Kewadjiban dan Hak Anggota
Pasal 9
1. Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2. Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota yang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh
Pedabat.
Pasal 10
Jang dapat mendadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang:
1. mampu untuk
melakukan tindakan hukum,
2. menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan
bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
1. Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2. Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
3. Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
Pasal 12
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan
tanggung-jawab jang sama :
a) Dalam
mengamalkan
1.
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;
2. Undang-undang,
peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi;
b)
Keputusan-keputusan Rapat Anggota
Untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam
Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
1. menghadiri,
menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2. memilih
dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3. meminta
diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4. mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak
diminta,
5. mendapat
pelajanan jang sama antara sesama anggota,
6. melakukan
pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
f. Organisasi
dan Jenis koperasi
1) Organisasi
Koperasi
Pasal 14
1.
Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi
sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
2. Didalam hal
dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi,
Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15
1. Sesuai dengan
kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat
memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
2. Koperasi
tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai
tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
3. Koperasi
tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan
pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
4. Hubungan antar
tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi
sedjenis.
5. Menteri
mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
Pasal 16
1. Daerah kerdja
Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
2. Didalam hal
dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan
lain.
2) Jenis Koperasi
Pasal 17
1. Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja
guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
2. Untuk maksud
effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan
setingkat.
3. Dalam hal
ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan
lain.
Pasal 18
1.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi
Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
2. Untuk
memperdjuangkan tertcapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk
organisasinja tunggal.
3. Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat
(2) diatas.
4. Badan tersebut
pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung. .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
a. Landasan, Asas,
Dan Tujuan
Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Tujuan
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Fungsi dan
Peran Koperasi
Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
3. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4. berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Prinsip
Koperasi
Pasal 5
a. Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4. pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
5. kemandirian.
b. Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. pendidikan
perkoperasian;
2. kerja sama
antarkoperasi.
e. Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1. Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya :
1. daftar nama
pendiri;
2. nama dan
tempat kedudukan;
3. maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
4. ketentuan
mengenai keanggotaan;
5. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
6. ketentuan
mengenai pengelolaan;
7. ketentuan
mengenai permodalan;
8. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
9. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sanksiLink :
Perbedaan dari segi pengertian:
Pada UU no. 12 tahun 1967, Disebutkan bahwa Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan
Undang-undang ini.
Sedangkan didalam UU no. 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perbedaan dari segi lainnya :
Pada UU No.12 tahun 1967 tidak adanya pasal yang
menjelaskan tentang status hukum yang di miliki badan koperasi di indonesia,
sehingga dengan pembaharuaan UU No.25 tahun 1992 pasal ke 9 yang
berisi tentang pengadaan status hukum pada setiap badan koperasi di
indonesia akan di dapatkan setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar